Minggu, 30 Oktober 2011


Dispendas Jatim segera pakai sistem online

Large_atk_1635

Berita Terkait

SURABAYA: Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur akan segera menerapkan sistem online, atau layanan berbasis elektronik yang datanya dapat diketahui secara real time.

Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan Dispenda Jatim akan menjadi pelopor sistem tersebut, sehingga bisa mendukung penerapan layanan yang terbuka, transparan, efisien dan dapat dipertanggunngjawabkan.

"Layanan pajak segera berbasis elektronik. Ini pengembangan sistem teknologi yang dipakai sekarang di Kantor Samsat [Sistem Layanan Satu Atap] di Jatim," ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

Sistem layanan elektronik itu kata Soekarwo, diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap layanan yang ada.

"Nanti sistem itu terkoneksi dengan sistem yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga institusi itu dapat mengetahui laporan pembukuan keuangan secara real time [saat itu juga]," ujarnya.

Dia menegaskan dengan menggunakan online maka sistem penerimaan maupun pembelanjaan harus ada dalam web site. Apabila semua sistem pembukuan sudah begitu, ada jaminan integritas dan keterbukaan.

"Ini tentu akan berimbas pada kenaikan nilai integritas Jatim yang saat ini 7,15. Poin pentingnya adalah meeningkatnya kepercayaan publik dan tujuan utama memacu derasnya investasi," tegasnya.

Inovasi
Kepala Dispenda Provinsi Jatim  A.A. Gde Raka Wija, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya inovasi sebagai bentuk menjawab tuntutan jaman serta tingginya tingkat kepercayaan masyarakat.

Raka menjelaskan sejumlah pembenahan yang telah dilakukan diantaranya, yang terbaru beruopa layanan berbasis IT atau elektronik berupa e-Samsat.

Layanan itu dikembangkan untuk mempermudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui fasilitas online perbankan (internet banking), seperti sms banking atau ATM.

"Layanan e-Samsat melengkapi produk unggulan layanan seperti Samsat Drive Thru 21 unit, Samsat Corner 7 unit, Samsat Keliling 38 unit, dan Samsat Payment 39 unit," ujarnya. (k21/Bsi)

0 komentar:

Posting Komentar