Minggu, 30 Oktober 2011


Syahrul R. Sempurnajaya: Kita sudah lebih maju

Large_syahrul_s

Berita Terkait

JAKARTA: Setelah pengesahan oleh DPR, penandatanganan amandemen UU No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) oleh Presiden pekan lalu menjadi UU No. 10 tahun 2011 menandai era baru bagi regulator.

Hal ini karena wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) makin luas. Bagaimana dengan peluang pertumbuhan industri pasar berjangka ke depan, berikut adalah petikan wawancara dengan Kepala Bappebti Syahrul R. Sempurnajaya dengan Bisnis baru-baru ini.

Apa perubahan penting dalam UU PBK?

Sangat signifikan. Selain perluasan pengertian yang memungkinakan komoditas finansial, masuknya over-the-counter (OTC) derivatives dalam regulasi ini sejalan dengan rekomendasi G-20 dalam pembenahan sistem keuangan internasional. Dunia ingin OTC diatur dalam regulasi berjangka komoditas, tidak dipisah, yang arahnya efisiensi dan transparansi.

Penghimpunan dana masyarakat harus diatur UU. Kalau tidak, judicial review bisa membuat bubar industri ini.

SPA [Sistem Perdagangan Alternatif, bagian dari OTC derivatives] masuk UU ini karena di dunia sudah berkembang paradigma baru bahwa sebenarnya antara komoditas primer dan yang untouchable atau yang tidak berbentuk ini sudah menjadi satu.

Negara maju, seperti Jepang, pun sudah jadi satu. Kalau dipisah-pisah tentu tak efisien. Itu menarik, karena perkembangan finansial ini sangat cepat. Dengan masuknya SPA, penanganan kasus menjadi jelas.

Regulasi baru memungkinkan ada demutualisasi bursa. Selama ini bursa berjangka seperti organisasi sosial sehingga investor kurang tertarik. Bursa juga dapat memiliki lembaga kliring sendiri agar inovasi berjalan.

Sekarang berbagai promosi dan iklan terkait dengan penghimpunan dana masyarakat itu juga diatur. Kita juga memberi peran lebih besar kepada asosiasi industri perdagangan berjangka agar mereka terawasi. Ini industri yang berisiko sehingga penting adanya kesatuan dan pengawasan.

Sebenarnya akan banyak lagi derivatif lain dengan perluasan pengertian dalam UU ini, seperti carbon trade, swap, interest rate, hingga crude oil. Tapi saya ancam mereka, saya tidak akan menambah lagi namanya OTC, SPA, atau derivatif lainnya sebelum muncul multilateral.

Bagaimana arah perkembangan bursa dengan dua pasar di Jakarta?

Tidak masalah adanya dua bursa karena masing-masing memiliki spesifikasi. BKDI [Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia] banyak mengembangkan komoditas primer, BBJ banyak mengembangkan derivatifnya.

Setelah lebih dari satu dekade BBJ berdiri, mengapa belum terlihat perkembangan signifikan?

Saya lihat ada yang disembunyikan. Atas komoditas yang mereka tangani, ada persoalan internal. Misalnya, eksportir kopi sebenarnya yang menerima keuntungan dari ketidaktransparanan harga. Padahal eksportir ini merupakan pengurus asosiasi sebagai salah salah pemegang saham BBJ.

Jadi kalau mereka mendapatkan keuntungan sebagai eksportir, seharusnya petani juga diangkat, jangan dibodoh-bodohi. Eksportir sudah besar dan punya kebun sendiri. Kalau petani kan skala kecil. Ini kelemahan.

Petani kemudian dimanfaatkan oleh sebagian pedagang atau eksportir yang mendapatkan margin. Mereka tidak ingin transparan di situ. Ini penyebab bursa tidak berkembang.

Bagaimana perkembangan BBJ ke depan?

Saya rasa BBJ perlu mengubah mind set agar eksis dan tidak ketinggalan. Kalau ada bursa lagi yang seperti mereka, dan BBJ hanya mengharapkan dari SPA, habis dia.

Saya lihat dengan komisaris, BBJ akan mengundang konsultan dari India, mereka akan memotret kelemahan BBJ, itu bagus. Saat mereka menetapkan kotrak berjangka syariah itu saya lihat cukup bagus.

Direksinya dapat meng-approach Dewan Syariah Nasional (DSN), mereka sudah berhasil. Tinggal bagaimana kontrak berjangka syariah ini metch-nya dengan Bank Indonesia yang membawahi bank-bank syariah.

Tidak gampang mengembangkan kontrak berjangka syariah. Sekali itu tidak jalan, orang tidak akan percaya. Jangan buru-buru, dan harus dikondisikan dengan Bank Indonesia dan bank syariah.

Kalau hanya masalah PP-nya di Bapebti jangan kuatir. Dua hari pun jadi. Tetapi implementasinya bagaimana?

Apa masalah pengembangan kontrak berjangka di BBJ?

Networking. Berbeda dengan BKDI yang bisnis core-nya di situ, mereka swasta.

BKDI di multilateral lebih bagus. Dia banyak melakukan hal yang seharusnya. Seperti kemarin dia undang board DMEX Malaysia, yang sempat mengaku dibilang berkhianat karena memberi kunci-kunci ke Indonesia.

Tetapi itu bisnis, kalau dia berani bayar lebih banyak, kenapa tidak. Meskipun kondisi pasar di Malaysia tidak seluruhnya sama dengan di Indonesia. Mereka [bursa berjangka Malaysia], sebelum eksis seperti sekarang, telah banyak makan asam garam.

Bagaimana pembuatan kontrak, apakah lebih dipermudah dengan UU ini?

Kalau dulu harus dengan persetujuan presiden, sekarang turun langsung ke Bappebti. Dengan begitu bisa sangat cepat, seminggu pun jadi. Dulu harus izin presiden, buat proposalnya, dilihat perkembangannya segala macam, baru dikonsultasikan ke instansi terkait.

Setelah berlaku UU ini, PP yang tadinya hanya diatur dengan SK Bappebti, sekarang masuk UU. Tinggal penjabarannya. Bagaimana agar SK Bappebti ini, yang merupakan aturan teknis bisa terimplementasi, bisa berjalan, dan bisa menjangkau komoditas lebih banyak.

Pengaruhnya bagi pengembangan produk multilateral?

Kami sebagai regulator harus mendorong produk multilateral. Itulah alasan pemerintah memberi izin kepada BKDI sebagai pasar produk multilateral, walaupun BBJ juga kami dorong ke sana, karena dia kakak tertua.

Akan tetapi harus ada core bisnis dari pemegang saham. Ini yang tidak dikembangkan. Kita tahu pemegang saham itu adalah pemain-pemain komoditas. Mendorong direksi untuk mengembangkan komoditas harus dilakukan.

Bursa berjangka di luar didukung oleh keterbukaan informasi, bagaimana dengan Indonesia?

Kita hanya berdasarkan data BPS. Itupun BPS tidak akan mengeluarkan [data] sebelum sidang kabinet. Sejumlah kementerian yang mengurusi komoditas tidak memberikan informasi akurat. Jangankan 2 bulan, mungkin setengah tahun pun tidak bisa dapat.

Yang kami lakukan sekarang adalah meramu data BPS. Kami buat prediksi dari balitang sendiri. Data yang diperlukan untuk mendukung transparansi, atau dalam memberi edukasi, belum tersedia dengan baik. Lihat saja, dalam memprediksi gula misalnya, data Kementerian Pertanian beda, perindustrian beda, BUMN beda, dewan gulanya pun beda, nanti diprediksi Kementerian Perdagangan bisa lain.

Apa maksud kosa kata derivatif syariah dalam UU?

Saya nggak komentar itu. Karena kami di Bappebti juga harus lebih memperdalam soal syariah. BBJ sedang mempersiapkan itu, maka dia akan memberikan kepada kami suatu ilustrasi ataupun pengetahuan tentang itu.

Yang saya tahu hanya komoditas syariah yang dijalankan Malaysia, itu prinsipnya tidak boleh berdagang tanpa komoditas. Itu pun memakai instrumen bank, bank menggunakan komoditas sebagai intermediate dalam rangka penjualan antara pembeli dan penjual. Enggak boleh dia hanya slogan saja, itu yang dikhawatirkan.

Untuk itu teman-teman di bursa harus mengimplementasikan dan mewujudkan itu, jadi tidak saja nanti dalam perdagangan kontrak komoditas syariah hanya dalam rangka tanda kutip tetapi bentuknya tidak ada.

Siapa pelakunya ya pedagang. Ini yang perlu dikembangkan. Sebenarnya kalau itu berjalan, maka sudah multilateral sebenarnya. Karena pedagang itu yang menjadi pemain.
 

0 komentar:

Posting Komentar