Minggu, 30 Oktober 2011


Review telekomunikasi: Dari sedot pulsa sampai penataan 3G

Large_bts

Berita Terkait

JAKARTA: Dalam sebulan terakhir, perhatian masyarakat pengguna telekomunikasi, pemerintah dan DPR tersedot pada kasus pencurian pulsa oleh sejumlah content provider dan operator telekomunikasi.
 
Tak tanggung-tanggung, kabarnya kerugian pelanggan karena sedot pulsa tersebut bisa mencapai Rp900 miliar per bulan, yang didapat dari menguapnya pulsa pelanggan tanpa terasa sebanyak Rp4.000-Rp6.000 per bulannya.
Sebenarnya, kasus penyedotan pulsa sudah terjadi sejak lama, tetapi kurang tegasnya regulator menjadikan persoalan tersebut seperti api dalam sekam dan saat ini baru benar-benar meledak.

Padahal dalam Permenkominfo No. 1/2009 jelas jelas dikatakan bahwa setiap layanan konten seluler wajib dilaporkan kepada BRTI, lengkap dengan mekanisme dan cara kerjanya, termasuk nomor call center yang bisa dihubungi.

Kekurangtegasan dari regulator tersebut membawa konsekueni kerugian di pihak konsumen maupun content provider itu sendiri, mengingat, ulah segelintir CP nakal malah mengancam industri kretif sektor teknologi informasi tersebut.
 
BRTI dan pemerintah seharusnya melihat ini sebagai aset yang sangat berharga, sebagai salah satu pendorong ekonomi nasional. Sangat disayangkan apabila hanya karena sejumlah CP saja, industri yang perputaran uangnya mencapai Rp4,8 triliun per bulan itu harus meredup.

Pengawasan yang lebih ketat dan pemberlakuan aturan main yang tegas, termasuk Permenkominfo No. 1/2009 merupakan salah satu solusi agar industri tersebut tetap tumbuh, dan di sisi lain, konsumen tidak ada lagi yang dirugikan
Penataan pita 3G
Keengganan Telomsel untuk menggeser kanal 3G nya membuat persoalan penataan pita 3G menjadi berlarut-larut.
 
Telkomsel menganggap Kanal 3G yang sudah dimiliki saja belum dimanfaatkan optimal oleh operator yang bersangkutan, ini masih minta kanal baru. Operator itu juga menganggap pemindahan kanal akan membuat layanannya terganggu dan pelanggannya yang sudah mencapai lebih dari 100 juta orang akan dirugikan.
Apabila Telkomsel enggan bergeser, maka operator di sebelahnya, yaitu PT Axis Telekom Indonesia tidak kebagian tambahan kanal 3G sebesar 5 MHz.
Pasalnya, blok yang saat ini ditempati Telkomsel akan dialokasikan kepada operator lain. Dalam surat tersebut juga dituliskan secara jelas bahwa keseluruhan proses migrasi akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan dan akan dimulai sejak Menkominfo mengeluarkan keputusan terkait penataan pita frekuensi 2.1 GHz.  

0 komentar:

Posting Komentar